Dobel 'Kiamat', Harga Tiket 'Meledak' Plus Airport Tax Naik

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 15/07/2022 16:15 WIB
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bandara menaikkan harga tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax cukup signifikan. Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie. Hal ini akan menambah mahalnya biaya penerbangan.

"PJP2u atau airport tax naik, kenaikan terbesar di bandara sebelah timur Indonesia," katanya mantan Anggota Ombudsman ini dalam Profit, CNBC Indonesia, Jumat (15/7/2022).

Alvin mengatakan peningkatan tarif terbesar pada bandara di Biak, menjadi Rp 66 ribu dari Rp 30 ribu per tiket. Sementara di Lombok Praya naik menjadi Rp 106 ribu dari Rp 60 ribu.


"Bandara Kupang naik dari Rp 45 ribu jadi Rp 70 ribu, Jayapura naik menjadi Rp 95 ribu dari Rp 55 ribu," tambahnya.

Hal ini akan menjadi beban konsumen yang mana saat ini maskapai juga tengah menetapkan harga tiket yang cukup mahal atau berada mendekati Tarif Batas Atas (TBA) untuk kelas ekonomi. Alvin mengusulkan kenaikan tarif airport tax ini bisa dikendalikan oleh pemerintah, seperti menunda pemberlakuannya.

"Ini jadi beban konsumen. Padahal sebelumnya bisa dikendalikan pemerintah, jangan diberlakukan dulu atau ditanggung pemerintah untuk saat ini jadi tidak membebankan konsumen," kata Alvin.

 


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Subianto Menerima Kunjungan PM Malaysia