Mal-Mal Makin Ketat, Belum Booster Tak Bisa Lewat!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 July 2022 12:55
Karyawan merapikan manekin (patung busana) di Lippo Mal Puri Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah mengumumkan, kini DKI Jakarta sudah menjadi wilayah kategori Level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan status tersebut, mulai hari ini Selasa (2/11/2021) hingga 15 November 2021 maka aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan. Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana aktivitas di Pusat Perbelanjaan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kian gencar mendorong masyarakat agar melakukan vaksinasi Covid-19 booster. Terbaru, pemerintah juga mewajibkan fasilitas publik mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke area, termasuk pusat perbelanjaan atau mal.

Sejumlah mal pun bakal menerapkan aturan ini, salah satunya adalah Botani Square yang berlokasi di pusat Kota Bogor. Dalam akun media sosial resminya, Botani Square mengumumkan bakal mengikuti aturan ini dalam beberapa hari ke depan.

"Berdasarkan surat Edaran Menteri No: 440/5719/S), setiap pengunjung mal Wajib Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) sebagai Syarat untuk Masuk Mal Ketentuan ini berlaku mulai 17 Juli 2022," jelas pengumuman dikutip Kamis (14/7/22).

Meski demikian, ada pengecualian bagi pengunjung yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan khusus. Mereka tetap bisa masuk ke area mal namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan dan anak usia di bawah 18 tahun. Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi minimal dosis 1.

"Pengunjung wajib menggunakan Peduli Lindungi dengan KATEGORI HIJAU untuk memasuki mal," tulis syarat lainnya.

Namun, Sebagian netizen nampaknya tidak menyukai aturan baru ini. Beberapa orang memberi komentar dengan memilih untuk tidak berkunjung. "yaudah ga usah ke botani..😂" tulis @alba....

Akun lain pun melontarkan ketidaksukaannya terhadap kebijakan baru ini. "Ribet..." tulis @fati...

Meski tidak disukai, namun setiap mal harus mengikuti aturan ini karena sudah tertuang ke dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Poin yang mengatur lebih rinci tertera dalam poin B untuk Bupati dan Wali Kota.

"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik taman umum tempat wisata lokasi seni budaya, restoran/rumah makan, kale, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area pubik lainnya," tulis SE tersebut.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular