Kemenlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan
Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengadakan audiensi dengan Kementerian Luar Negeri guna meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem kementerian tersebut.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai dukungan untuk mendorong kepesertaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di seluruh kantor Perwakilan Negara Asing (PNA) atau organisasi internasional, serta yang bekerja sebagai lokal staff di kantor perwakilan Indonesia di dunia.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin memaparkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan beberapa kendala terkait kebijakan masing-masing negara, yang mengakibatkan pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu pihaknya berharap peran aktif dari Kementerian Luar Negeri mampu memastikan pekerja memperoleh haknya sebagai WNI untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Inpres 2 tahun 2021. Sesuai mandat dari presiden tersebut, kami melakukan intensive collaboration dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk mempercepat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan," terang Zainudin dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Adapun Kementerian Luar Negeri telah mendaftarkan sebanyak 617 pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajarannya dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Selain melakukan audiensi, BPJAMSOSTEK secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp1,3 miliar kepada 4 orang ahli waris pegawai Kemlu yang salah satunya meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Zainudin menjelaskan bahwa manfaat tersebut merupakan bukti kepedulian untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia. Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Seluruh profesi pasti memiliki risiko. Oleh karena itu saya mengimbau seluruh pemberi kerja, termasuk perwakilan negara asing maupun organisasi internasional yang berkantor di Indonesia untuk wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai amanah undang-undang yang berlaku," tutup dia.
(dpu/dpu)