BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja BPU Dapat Jaminan Sosial

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
08 September 2022 17:01
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus mendorong masyarakat pekerja informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta, agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui Jamsostek Mobile (JMO).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia, khususnya pekerja informal, yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPS, saat ini baru terdapat 3.8 juta pekerja bukan penerima upah (BPU) yang sudah mendaftar manfaat perlindungan sosial atau 7% dari seluruh pendaftar manfaat jaminan sosial di BP Jamsostek.

"Aritnya masih banyak diluar sana yang masih bisa terpapar risiko (kerja) namun belum memiliki tenaga sosial ketenagakerjaan," ujar Anggoro dalam Peluncuran Kampanye Kemudahan Mendaftar JMO, Kamis (8/9/2022).

Menurut Anggoro, terdapat 3 hal yang membuat para pekerja informal belum mendaftar untuk mendapatkan manfaat perlindungan ketenagakerjaan. Pertama, karena masih banyak yang tidak tahu apa itu jaminan sosial yang disebabkan oleh literasi yang masih rendah.

Karena kurangnya literasi itu, banyak dari mereka yang belum mengetahui keberadaan dan merasa belum butuh jaminan sosial. Dari semua jumlah pekerja informal, yang baru memiliki tabungan baru 50% saja.

Faktor kedua, yakni banyak dari mereka yang kurang mengetahui berbagai program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Itulah kenapa BPU masih rendah penetrasinya," tambah Anggoro.

Sementara faktor ketiga adalah kemampuan atau keinginan mendaftar yang rendah. Anggoro berpendapat, mereka merasa penghasilan mereka tidak cukup untuk membayar jaminan sosial dan ada keutuhan yang lebih penting.

Menurut Anggoro, hal seperti prioritas tergantung pemahaman masing-masing individu. Sebab jika para pekerja informal mengetahui bahwa risiko akan terjadi kepada semua orang, maka hal tersebut menjadi sebuah prioritas.

"Inilah yang kami pikir sama-sama di BP Jamsostek sebagai sebuah movement gerakan bersama. Ini wujud negara hadir melindungi memenuhi hak rakyatnya. Ayo sejahterakan pekerja di sekitar anda, sesuai visi menjadikan terpercaya dan berkelanjutan di Indonesia," terangnya.

Sebagai informasi, dengan biaya iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja informal sudah bisa mendapatkan 3 program perlindungan manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Ikut Gerakan Sejuta Langkah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular