
Menimbang Pelarangan Isi BBM Pertalite, 1.500 Atau 2.000 cc?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan setidaknya terdapat sekitar 6 hingga 7 juta kendaraan roda empat (mobil) yang sebenarnya tidak berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite. Pasalnya, kendaraan tersebut memiliki spesifikasi mesin 1500 cc hingga 2000 cc yang seharusnya mengkonsumsi BBM non subsidi.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan kuota Pertalite tahun ini yang sebesar 23,05 juta kilo liter (kl) tidak akan mencukupi hingga Desember 2022. Hal ini karena berdasarkan prognosa, kuota Pertalite tahun ini akan tembus di atas 25 juta kl.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menyaring lebih ketat pengguna yang benar-benar berhak menggunakan BBM jenis penugasan tersebut. Salah satunya dengan mempertimbangkan cc mesin kendaraan.
Menurut Saleh, pihaknya saat ini tengah mensimulasikan antara dua kelas jenis kendaraan yang nantinya berhak mengkonsumsi Pertalite. Diantaranya yakni 1.500 cc atau 2.000 cc ke bawah.
"Ini lagi kita hitung perhitungannya, jika kita terapkan di bawah 2.000 cc, savingnya berapa hematnya? Kemudian jika kita perketat lagi ke 1.500 cc berapa yang kita bisa saving. Intinya kita jaga 23,5 juta kl ini kita jaga sampai akhir tahun," kata dia dalam Economic Challenges, Selasa Malam (12/7/2022).
Sebelumnya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memaparkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama dengan pemerintah, untuk JBKP seperti Pertalite, kendaraan yang masih bisa menggunakan Pertalite adalah kendaraan dengan spesifikasi mesin di bawah 1.500 cc dan motor di bawah 250 cc.
Terbaru, berdasarkan draft revisi Perpres 191/2014 yang diperoleh CNBC Indonesia, untuk kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Subsidi diantaranya adalah: Pertama, kendaraan bermotor perseorangan (plat hitam) kecuali pick up. Kedua, kendaraan dinas. Ketiga, kendaraan perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat di atas roda empat.
Keempat, kereta api selain kereta api umu yang mengangkut penumpang dan kereta api umu barang yang mengangkut kebutuhan pokok, parcel dan ejek.
Adapun revisi Perpres 191 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan JBT Solar dan JBKP Pertalite.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mobil di Atas 1.400 Cc Jadi Dilarang Isi Pertalite di 2023?
