Mulai Besok, Bandara Halim Kembali Beroperasi! Cek Jadwalnya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 12/07/2022 17:00 WIB
Foto: Suasana Bandara Halim Perdanakusuma Saat Penutupan Sementara, Rabu (26/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bandara Halim Perdana Kusuma akan kembali diaktifkan beroperasi mulai besok, Rabu (13/7/2022). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Panglima Komando Operasi udara Nasional Marsekal Madya Andyawan mewakili KASAU pun telah melakukan uji coba landasan pacu, pada hari ini, Selasa (12/7/2022). Menteri Budi dan rombongan menggunakan pesawat kalibrasi jenis King Air 350i PC-CAP.

"Secara teknis runway Bandara Halim sudah bisa digunakan secara terbatas untuk latihan militer dan penerbangan VIP mulai besok (13 Juli 2022), dan September nanti sudah bisa digunakan untuk komersial," kata Budi dalam keterangan pers, Selasa (12/7/2022).

Menurut Budi, penggunaan runway secara terbatas ini dimaksudkan untuk melakukan perbaikan jika ada kekurangan yang harus diperbaiki.


Bandara ini sebelumnya memang harus ditutup sementara untuk revitalisasi. Saat ini progres revitalisasi dilaporkan sudah dalam tahap penyelesaian landasan pacu hingga gedung terminal.

Revitalisasi bandara Halim ini dilakukan sejak Januari 2022 untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, meningkatkan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.Tidak hanya landasan pacu, tapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga membangun terminal untuk tamu VVIP yang ditargetkan rampung saat revitalisasi terminal selesai.

Menurut Budi, penggunaan runway secara terbatas ini dimaksudkan untuk melakukan perbaikan jika ada kekurangan yang harus diperbaiki.

Progres revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma hingga saat ini sudah mencapai 72,6 %. Untuk pekerjaan sisi udara diantaranya landasan pacu (runway), landas hubung (taxiway), dan landas parkir (taxiway) ditargetkan selesai pada akhir bulan Juli 2022. Sementara, pekerjaan sisi darat seperti gedung terminal, akan diselesaikan pada akhir Agustus 2022.

Sesuai Peraturan Presiden No 9/2022, lingkup pekerjaan revitalisasi adalah penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway), peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara Naratama, renovasi gedung Naratama dan Naratama, renovasi bangunan operasi, perbaikan sistem drainase di dalam bandar udara, dan penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KEK Jadi Kunci Pertumbuhan, Aturan Harus Ikuti Potensi Daerah