Jeng Jeng.. Ini Dia Kendaraan yang Dilarang Isi Solar Subsidi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang menggodok aturan mengenai kriteria kendaraan yang akan dilarangan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Tak hanya Jenis BBM Khusus Penugasan seperti Pertalite saja, namun Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar Subsidi juga demikian.
Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1919 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan, agar BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
Sebelumnya dalam paparan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati bersama Komisi VI DPR, disebutkan bahwa dalam hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama dengan pemerintah, untuk JBKP seperti Pertalite, kendaraan yang masih bisa menggunakan Pertalite adalah kendaraan dengan spesifikasi mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc.
Nah terbaru, berdasarkan draft yang diperoleh CNBC Indonesia, untuk kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Subsidi diantaranya adalah: Pertama, kendaraan bermotor perseorangan (plat hitam) kecuali pick up. Kedua, kendaraan dinas. Ketiga, kendaraan perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat di atas roda empat.
Keempat, kereta api selain kereta api umu yang mengangkut penumpang dan kereta api umu barang yang mengangkut kebutuhan pokok, parcel dan ejek.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok revisi Perpres 191/2014. Revisi beleid itu akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Di mana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut Erika menjelaskan aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tegas Erika.
Seperti yang diketahui, sejak 1 Juli 2022, bagi pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi diwajibakan melakukan pendaftaran di website MyPertamina. Saat ini pendaftaraan diwajibkan kepada kendaraan roda empat di 11 kota/kabupaten di 5 Provinsi. Jika aturan revisi Perpres terbit, dan kriteria yang berhak menggunakan Pertalite sudah keluar. Maka akan disisir kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak bisa mengisi kedua BBM tersebut.
(pgr/pgr)