
Covid RI Melonjak, Naik KRL Wajib Sudah Booster?
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pelaku perjalanan yang belum booster diminta melakukan tes rapid antigen ataupun PCR. Ketentuan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 menjelaskan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan (seperti KRL) dikecualikan dari persyaratan perjalanan vaksin booster. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, KAI menghimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sementara itu, untuk kapasitas pelayanannya, khusus untuk KRL Commuter Line Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo sesuai dengan SE No.72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh. "Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk," ujar Anne Purba, VP Corporate Secretary PT KAI Commuter. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapasitas pengguna paling banyak 100% dari ketentuan. Ketentuan pelayanan penjualan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100% untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50% penjualan tiket tanpa tempat duduk. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)