FOTO

Covid RI Melonjak, Naik KRL Wajib Sudah Booster?

Tri Susilo, CNBC Indonesia
Selasa, 12/07/2022 14:25 WIB

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

1/6 Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

2/6 Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

3/6 Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pelaku perjalanan yang belum booster diminta melakukan tes rapid antigen ataupun PCR. Ketentuan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 menjelaskan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan (seperti KRL) dikecualikan dari persyaratan perjalanan vaksin booster. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

4/6 Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, KAI menghimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

5/6 Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sementara itu, untuk kapasitas pelayanannya, khusus untuk KRL Commuter Line Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo sesuai dengan SE No.72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh. "Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk," ujar Anne Purba, VP Corporate Secretary PT KAI Commuter.  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

6/6 Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapasitas pengguna paling banyak 100% dari ketentuan. Ketentuan pelayanan penjualan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100% untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50% penjualan tiket tanpa tempat duduk. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)