Jurus Baru Jokowi Tarik Investor di IKN: Sebar 'Bonus'!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
11 July 2022 16:44
Presiden Joko Widodo bersama Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan para pemred berfoto bersama berjalan di Titik Nol Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu 22 Juni 2022. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden.)
Foto: Presiden Joko Widodo bersama Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan para pemred berfoto bersama berjalan di Titik Nol Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu 22 Juni 2022. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden.)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan aturan turunan khusus pendanaan dan pengelolaan aturan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Dana yang digunakan sebagian besar akan berasal dari kas keuangan negara.

Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa berasal dari belanja, pembiayaan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga penerbitan surat berharga negara (SBN).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022. Aturan ini juga menyebutkan skema pendanaan lain, salah satunya kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta keikusertaan pihak lain.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan pemerintah akan mengatur tentang pemberian insentif bagi para investor yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.

"Sedang kita siapkan. [...] ada yang bersifat fiskal dan non fiskal," kata Suharso di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Suharso tidak merinci stimulus fiskal atau non fiskal yang dimaksud. Namun, Suharso memastikan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pemberian insentif tersebut.

"Perpresnya sebentar lagi keluar, termasuk pembiayaan dan pendanaan, berdasarkan turunan di UU," kata Suharso.

Pemerintah, ditegaskan Suharso akan membuka diri bagi siapapun yang menyatakan ketertarikannya untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas lainnya di lokasi IKN.

"Sepanjang mereka mengikuti KPI yang disusun oleh Bappenas, mereka harus mengikuti itu karena kita mau menunjukkan bahwa IKN adalah kota hutan, kota yang bersih, arahnya ke sana," jelasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Instansi yang Harus Pindah ke IKN dan Tetap di Jakarta!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular