Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili dari Wakil Ketua KPK

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
11 July 2022 13:47
Lili Pintauli Siregar: (Andhika Prasetia/detikcom)
Foto: Lili Pintauli Siregar (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Sejalan dengan surat itu, Jokowi pun sudah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian Lili.

Demikian disampaikan oleh Faldo Maldini selaku Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara kepada CNBC Indonesia, Senin (11/7/2022).

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujarnya.

Seperti diketahui, Lili berulang kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik yang dilakukan. Teranyar, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Siang ini, Dewas KPK menyatakan Lili tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan bila Lili sudah mengundurkan diri.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ujar Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7/2022).

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Jokowi. Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa lagi disidang oleh Dewas.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," ujar Tumpak.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasna bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," imbuhnya seperti dilansir detik.com.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Detik-detik Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular