Ketat Lagi, Syarat Perjalanan Umum Kini Booster atau Antigen!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali merilis aturan perjalanan terbaru untuk angkutan darat umum, perseorangan hingga penyeberangan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan 73/2022. Aturan ini berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Dalam surat edaran itu dijelaskan seluruh perjalanan itu diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Selain itu pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen dengan umur sample 1x24 jam atau RT PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga on site saat keberangkatan.
Lalu bagi yang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Begitu juga dengan pelaku perjalanan yang tidak dapat melakukan vaksinasi juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang tidak bisa melakukan vaksinasi dikecualikan dalam ketentuan vaksin. Namun wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat melakukan vaksinasi.
Sementara bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam ketentuan vaksin dan tes negatif Covid - 19. Namun untuk anak berumur 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin tanpa diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Antigen.
Perjalanan Rutin Dalam Aglomerasi
Dalam aturan itu untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan, atau umum, penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif RT-PCR/Antigen.
Begitu juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas. Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
Syarat Angkutan Logistik
Untuk syarat pengemudi atau pembantu pengemudi kendaraan logistik wilayah Jawa dan Bali, juga wajib memiliki kartu vaksin dosis dua atau tiga.
bagi yang baru melakukan vaksinasi pertama kali, wajib membawa hasil negatif antigen dengan umur sample 7x24 jam sebelum keberangkatan. Dan harus melakukan antigen 1x24 ham jika belum mendapatkan vaksinasi.
Untuk pengemudi logistik luar Jawa dan Bali, juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Pengawasan Angkutan Darat, Ada Random Sampling
Dalam hal pengawasan nantinya Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas Covid - 19 akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di setiap terminal penumpang, pelabuhan sungai, dan danau.
Untuk pengawasan dalam transportasi darat juga akan dilaksanakan tes acak atau random sampling oleh stakeholder terkait, pada terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan dan di pintu keluar masuk perbatasan provinsi kota kabupaten, pelabuhan penyeberangan dan lainnya.
(hoi/hoi)