Cek Syarat & Ketentuan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan perjalanan orang dalam negeri terbaru pada transportasi kereta api. Dimana masyarakat yang bepergian wajib sudah harus tervaksin dosis ketiga atau booster.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menhub 68/2022 tentang aturan perjalanan orang dalam negeri transportasi perkeretaapian.
Dimana masyarakat diminta untuk mematuhi pengetatan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker tiga lapis, mengganti masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hingga tidak bicara dalam perjalanan.
Selain itu sebagai syarat perjalanan, pengguna kereta api yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi pelaku perjalanan kereta antarkota yang baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Lalu bagi pelaku perjalanan antarkota yang baru tervaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR dengan umur sample 3x24 jam.
Begitu juga dengan pelaku perjalanan kereta api antar kota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat tidak bisa melakukan vaksinasi. Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR umur sample 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah kalau tidak bisa melakukan vaksinasi.
Sementara untuk anak berusia 6 - 17 tahun juga wajib menunjukan kartu vaksin dosis kedua, tanpa menunjukan hasil tes RT-PCR atau antigen. Untuk anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukan RT-PCR/Antigen, namun wajib didampingi.
Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Adapun ketentuan bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian yaitu mulai dari diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, menyediakan fasilitas vaksinasi, juga melakukan pengembalian tiket.
Sementara untuk pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) kereta api masih diperbolehkan 10)% untuk perjalanan antar kota atau kereta api lokal perkotaan dan 80% untuk kereta api komuter atau wilayah aglomerasi.
Selain itu untuk perjalanan rutin kereta api komuter atau aglomerasi tidak diwajibkan menunjukan rapid test antigen atau RT-PCR. Namun wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
(cha/cha)