Begini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Edward Ricardo,  CNBC Indonesia
10 July 2022 15:53
Begini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah aturan pelonggaran masker di ruang terbuka, makin banyak orang berpergian dan melakukan mobilisasi hampir seperti sebelum masa Covid-19.

Oleh karena itu, demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19.

Add logo_svg as a preferred
source on Google