Simak! Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 11/07/2022 08:15 WIB
Foto: Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem ganjil genap kini diberlakukan di 26 ruas jalan. Dari sebelumnya hanya 13 titik.

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai hari ini, Senin 6 Juni 2022. Namun penindakan baru dimulai per 13 Juni 2022.

"Uji coba dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo dalam keterangannya, dikutip Senin (11/7/2022).


Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

Berikut 13 titik ganjil genap Jakarta yang lama:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.

Berikut 13 titik ganjil genap Jakarta yang baru:

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Tanah di Daerah Jakarta Ini Tembus Rp 300 Juta Per M2