
Kipas-kipas Duit, Sri Mulyani Bidik PNBP Rp700 M dari Lelang

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan optimistis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang dapat mencapai Rp 700 miliar di tahun ini. Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang Diki Zenal Abidin menjelaskan target lelang di tahun ini naik dibandingkan target 2021 yang hanya mencapai Rp 650 miliar.
"Jadi targetnya untuk pokok lelang Rp 30 triliun, untuk PNBP targetnya Rp 700 miliar. Sampai Juni 2022, PNBP lelang sudah mencapai Rp 378,88 miliar," jelas Diki dalam media briefing, Jumat (8/7/2022).
Adapun untuk target pokok lelang di tahun ini, diharapkan dapat mencapai Rp 30 triliun. Hingga Juni 2022, pokok lelang baru mencapai Rp 13,65 triliun atau masih di bawah 50% dari yang ditargetkan.
"Di sini memang belum mencapai 50% sampai Juni, tapi memang secara behaviour kultur dalam lelang, kami menetapkan projectory sampai Juni itu cuma 40% karena nanti akan meningkat di kuartal III dan IV," kata Diki lagi.
Dalam mendorong PNBP lelang di tahun ini, pemerintah pun memberikan insentif berupa bea lelang sampai dengan 0% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.06/2022. Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Diki memerinci, tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM sebesar 0% untuk bea lelang pembeli dan sebesar 1% untuk bea lelang penjual. Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).
Adapun untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, bea lelang pembeli sebesar 0% dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0% untuk bea lelang pembeli.
"Tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor," jelas Diki.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk bea lelang penjual. Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.
"Dengan adanya tiga stimulus ini, dapat menjadi pendorong kami untuk mencapai target atau mungkin bisa lebih dari ini (Rp 700 miliar) juga. Stimulus ini yang kami harapkan juga akan mendorong target di tahun ini," jelas Diki.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Rubicon, Sri Mulyani Copot RAT Dari Tugas & Jabatannya!