Bayar Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp27,4 T

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 July 2022 14:05
Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Acara Penandatanganan Perjanjian oleh Indonesia Investment Authority (INA) Tahun 2022, 14 April 2022. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Lukas/BPMI Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan melaporkan telah mencairkan anggaran sebesar Rp 27,4 triliun dalam rangka pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.

Direktur Pelaksana DJPb Kemenkeu Tri Budhianto merinci, pembayaran anggaran sebesar Rp 27,4 triliun tersebut dibayarkan kepada 6.943.885 ASN dan pensiunan.

"Itu merupakan perkembangan pembayaran gaji ke-13 sampai 17 Juli 2022 pukul 17.00 WIB," jelas Tri kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/7/2022).



Dia memerinci, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat sebesar Rp9,84 triliun telah disalurkan kepada 1.850.955 pegawai. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 8,6 triliun yang telah disalurkan kepada 3.138.858 pensiunan ASN/PNS.

Kemudian, sebesar Rp8,95 triliun telah dibayarkan kepada 1.954.072 ASN pemerintah daerah (pemda).

"Jumlah pemda telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 324 dari 542 pemda," kata Tri.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Dari Rp 35,5 triliun tersebut, sebesar Rp11,5 triliun disediakan untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

Sementara anggaran untuk ASN daerah disediakan sebesar Rp 15 triliun yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah. Serta sebesar Rp 9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara (BUN) yang disediakan untuk pensiunan.

Menurut Tri, kemungkinan realisasinya tidak selalu sama dengan alokasinya. Kendati demikian, outlook realisasi pembayaran gaji ke-13 tidak akan jauh dari yang telah ditetapkan pemerintah.

"Bisa lebih, bisa kurang. Karena ada pergerakan dalam belanja untuk pegawai. Misalnya ada tambahan pegawai atau ada pegawai yang pensiun. Di samping itu ada juga kenaikan gaji atau tunjangan misalnya. Kemungkinan plus minusnya tidak jauh dari itu (Rp 35,5 triliun)," jelas Tri.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Titah Jokowi: Jangan Sampai Pembangunan tidak Selesai di 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular