
BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat Kecelakaan Kerja Rp 4,4 M

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani bekerja dari rumah (Work From Home).
Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar.
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman. Kemudian santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.
Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Meski demikian, santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
"Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Sonny Sofianto," kata Roswita dalam siaran resmi, Jumat (8/7/2022).
Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga," terang Roswita.
Dalam kesempatan yang sama, Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.
Sejak tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT. Hal ini mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% pada Januari 2021, menjadi 95,01% di bulan Desember 2021.
Angka tersebut tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Sementara untuk perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada 2026. Roswita menegaskan beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan kolaborasi intensif dengan kementerian dan lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar dan bayar iuran. Pihaknya juga terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.
"Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," kata dia.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pelaku Olahraga
