Sah! Gubernur Sudah Bisa 'Lagi' Berikan Izin Pertambangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2022.
Surat Edaran yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif per 29 Juni 2022 ini resmi memberikan kewenangan pengelolaan tambang minerba kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terhitung sejak 11 April 2022.
Sejatinya sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) terbit, izin pertambangan seluruhnya beralih ke Pemerintah Pusat.
Nah, dengan adanya Perpres 55/2022 dan SE Menteri ESDM ini, 2. Peralihan perizinan dari Pemerintah Pusat ke Pemda diantaranya meliputi:
a. Pemeberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu dan WIUP batuan dengan ketentuan: 1) berada dalam satu daerah provinis atau 2) wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
b. Pelayanan pemberian izin terdiri atas:
1) IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan dengan ketentuan: berada dalam satu daerah provinis atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
2) Surat Izin Penambangan Batuan. 3) Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 4) Izin pengangkutan dan penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan untuk satu daerah provinsi. 5) Izin Usaha jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah. 6) IUP untuk penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan untuk satu daerah
c. Pelayanan pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan untuk satu daerah provinis
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang didelegasikan
e. Penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan
f. pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan
3. Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Badan Usaha memiliki NIB dengan KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan;
b. Dilakukan melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik (Online Single Submission) pada pelayanan terpadu satu pintu; dan
c. Dalam hal pemberian perizinan berusaha melalui Online Single Submission belum tersedia, pemberian perizinan dilakukan melalui sistem elektronik yang tersedia pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi.
4. Bahwa untuk melaksanakan peralihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, serta untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, terhadap permohonan:
a. WIUP untuk golongan mineral bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan;
b. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri tahap kegiatan Eksplorasi golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan;
c. SIPB; d. Izin Pengangkutan dan Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan termasuk perpanjangannya; dan
e. IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, yang dimohonkan sebelum tanggal 11 April 2022, tetap diproses dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
5. Apabila diperlukan, pemerintah daerah provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
6. Terhadap:
a. IUP tahap kegiatan Eksplorasi golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan;
b. IUP Tahap kegiatan Operasi Produksi golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan; dan
c. SIPB, termasuk kelengkapannya antara lain persetujuan dan rekomendasi yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sejak Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara diterbitkan.
7. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan perizinan subsektor mineral dan batubara, terhadap permohonan:
a. peningkatan IUP Tahap kegiatan Eksplorasi menjadi IUP tahap kegiatan Operasi Produksi golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan; dan
b. perpanjangan IUP Tahap kegiatan Operasi Produksi golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, tetap diproses oleh Pemerintah Pusat sampai dengan selesainya penyerahan perizinan kepada Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 6.
8.Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan perizinan subsektor mineral dan batubara, terhadap permohonan:
a. persetujuan dokumen studi kelayakan;
b. persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2022; c. persetujuan perubahan pemegang saham; serta d. persetujuan lainnya, tetap dapat diproses oleh Pemerintah Pusat sampai dengan selesainya penyerahan perizinan kepada Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 6 sepanjang Pemerintah Daerah Provinsi belum siap dalam memproses pelayanan perizinan.
9. Terhadap IUP golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan surat pengantar pendaftaran IUP pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) sampai dengan selesainya penyempurnaan atau pemberian hak akses atas sistem aplikasi pelayanan perizinan kepada pemerintah daerah provinsi.
10. Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap mengacu kepada NSPK atau peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(pgr/pgr)