
5 Orang Eks Eselon-I Diperiksa Soal Perkara Impor Garam

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan atas 5 orang terkait perkara impor garam industri. Kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Kelima orang tersebut adalah:
1. K selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2020, diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani saat bertugas
2. DS selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri
3. AR selaku Mantan Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diperiksa terkait kuota impor garam industri
4. MK selaku Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin tahun 2019, diperiksa terkait kuota impor garam industri
5. SA selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kacau! Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag