
Simak! Aturan Baru PPKM Jabodetabek, Kembali Lagi ke Level 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengubah aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Pada awal pekan ini, seperti biasanya Tito menerbitkan aturan terbaru PPKM yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022. Aturan ini terbit sebagai dasar hukum perpanjangan PPKM yang berlaku hingga 1 Agustus 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah status PPKM Jabodetabek menjadi level 2 sejalan dengan kenaikan kasus Covid-19. Aturan tersebut juga merinci ada setidaknya 14 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2.
Satu hari berselang sejak aturan tersebut terbit dan dapat diakses publik, Tito tiba-tiba menerbitkan Inmendagri 35/2022. Aturan ini secara gamblang menyebutkan wilayah Jabodetabek tidak berada di level 2, melainkan berada di level 1.
Selain itu, 14 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang semula mencapai 14 daerah menghilang. Dalam aturan anyar, seluruh kabupate/kota yang tersebar di wilayah Jawa-Bali akan menerapkan PPKM level 1.
Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 1
1. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial pada PPKM level 1 diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Kapasitas Supermarket hingga Hypermarket
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen). Pengunjung wajib masuk dengan skrining PeduliLindungi berstatus kategori hijau.
3. Makan dan Minum di Tempat Umum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan
maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Kapasitas Pusat Perbelanjaan atau Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Kegiatan Operasional Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
2) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).
6. Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas 100%
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jabodetabek Bisa Longgar: Kita Tak Ingin Ada Ketakutan