Jabodetabek Batal PPKM Level 2, Kembali Lagi ke Level 1!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengubah ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kini, wilayah Jakarta dan Bodebek kembali menerapkan PPKM level 1. Keputusan itu diubah hanya dua hari sejak Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali diterbitkan pada Senin (4/7/2022).
Aturan Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 1 dituangkan dalam Inmendagri 35/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Selasa (5/7/2022).
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi petikan Inmendagri tersebut, dikutip detik.com.
Dengan demikian, maka seluruh kegiatan di pusat ibu kota dan Bodebek kembali beroperasi 100% baik itu perkantoran, kapasitas mal atau pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum.
Sebelumnya, kawasan Jabodetabek telah resmi menyandang status PPKM level 2 hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Keputusan tersebut tak lepas dari perkembangan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang menjadi penyebab kenaikan kasus dalam beberapa waktu terakhir.
(miq/miq)