Tok! PPKM Luar Jawa & Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Senin, 04/07/2022 11:24 WIB
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) memberikan keterangan pers terkait Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Senin (4/7/2022). (Tangkapan Layar via Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali, terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7/2022).

"PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus," kata Airlangga.


Airlangga mengemukakan, wilayah yang menerapkan PPKM level 1 di luar Jawa-Bali mencapai 385 kabupaten/kota. Pemerintah mencatat, tak ada lagi wilayah yang berstatus level 3.

"Di level 2 yakni di Kabupaten Sorong di Papua Barat," jelasnya


(cha/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Setelah 9 Tahun, Perundingan IEU-CEPA Capai Tahap Akhir