New York Mau Larang Penggunaan Senjata, Times Square Termasuk
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota parlemen New York sepakat akan mengesahkan undang-undang baru terkait pelarangan penggunaan senjata di tempat sensitif, termasuk Times Square.
Parlemen juga sepakat bakal menerapkan aturan yang lebih ketat untuk pengajuan lisensi senjata, seperti pelatihan yang lebih lama, dan mengirimkan akun media sosial mereka untuk ditinjau pemerintah.
Mengutip laman Reuters, RUU tersebut ditujukan kepada Gubernur New York, Kathy Hochul yang diharapkan dapat melakukan penandatanganan untuk menjadi undang-undang. Aturan baru terkait senjata diharapkan mulai berlaku mulai 1 September 2022.
Adapun yang dimaksud tempat-tempat sensitif di mana penggunaan senjata akan dilarang yaitu gedung pemerintah, fasilitas medis, tempat ibadah, perpustakaan, taman bermain, taman, kebun binatang, sekolah, perguruan tinggi, kamp musim panas, pusat dukungan kecanduan, tempat penampungan tunawisma, panti jompo, angkutan umum termasuk New York Kereta bawah tanah kota, tempat-tempat di mana alkohol atau ganja dikonsumsi, museum, teater, stadion dan tempat-tempat lain, tempat pemungutan suara dan Times Square.
Aturan perizinan baru yang diusulkan juga mengharuskan pemohon untuk bertemu dengan petugas perizinan, biasanya seorang hakim atau pejabat polisi, untuk wawancara langsung, dan memberikan rincian kontak beberapa anggota keluarga dekat dan orang dewasa yang tinggal bersama mereka.
RUU itu juga menetapkan bahwa membawa senjata ke tempat bisnis swasta adalah kejahatan, kecuali jika bisnis tersebut dengan tegas memposting pemberitahuan yang mengatakan bahwa senjata yang disembunyikan dipersilakan.
Sesi legislatif darurat dimulai pada hari Kamis, seminggu setelah Mahkamah Agung membatalkan undang-undang lisensi senjata terbatas di New York, dan memutuskan untuk pertama kalinya bahwa Konstitusi AS memberikan hak seseorang membawa senjata di depan umum untuk membela diri.
Para pemimpin dari Partai Demokrat di New York mengecam keputusan itu. Mereka khawatir bakal ada lebih banyak kasus kekerasan jika semakin banyak orang yang diizinkan membawa senjata. Mereka menegaskan, pembatasan penggunaan senjata harus dilakukan demi keselamatan publik.
Hochul mengatakan, peraturan lisensi senjata negara telah membuat New York memiliki tingkat kematian senjata terendah kelima dari 50 negara bagian AS. Sementara anggota parlemen masih memperdebatkan RUU tersebut.
"Negara bagian kami akan terus menjaga warga New York aman dari bahaya, meskipun ada kemunduran dari Mahkamah Agung ini," katanya pada konferensi pers di Albany, dikutip (2/7/2022).
Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Republik, Mike Lawler, mengeluh dan menilai RUU yang akan membatasi penggunaan senjata mencederai hak konstitusi.
National Rifle Association, kelompok hak pemilik senjata yang kuat afiliasinya di New York, menjadi penggugat utama yang sukses dalam kasus Mahkamah Agung pekan lalu. Menurutnya, RUU tersebut merupakan pelanggaran besar terhadap putusan pengadilan dan menciptakan hambatan bagi warga New York, terutama terkait hak membela diri.
(hsy/hsy)