Perpres Tarif Listrik EBT Dinanti, Menteri Erick Belum Teken!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) sudah hampir rampung.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengatakan draf rancangan Perpres EBT sendiri telah rampung. Namun demikian Perpres tersebut masih menunggu paraf dari salah satu Kementerian terkait yang mempunyai wewenang di dalamnya.
"Kami masih menyelesaikan dengan Kementerian BUMN. Ini Menteri BUMN belum paraf. Masih ada satu isu yang belum diselesaikan," ujarnya dalam acara Seminar Bioenergi Tingkatkan Bauran Green Energy PLN, Kamis (30/6/2022).
Seperti diketahui, meskipun sudah finalisasi sejak 2020, dan sudah di meja Setneg sejak awal tahun 2021, namun nyatanya hingga kini Perpres tersebut belum juga terbit.
Melalui Perpres EBT pengembangan EBT digadang-gadang akan lebih masif. Akan tetapi, di sisi lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pengembangan EBT akan membutuhkan ongkos yang mahal.
Pasalnya, listrik yang diproduksi dari energi fosil masih lebih murah daripada EBT. Dengan mahalnya harga listrik berbasis EBT, maka artinya akan ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan.
Presiden pun menegaskan agar beban tambahan biaya ini jangan sampai dibebankan kepada negara maupun rakyat. Jokowi mengakui, negara tidak akan mampu nombok ratusan triliun untuk transisi energi ke energi terbarukan ini dan dia pun tidak menginginkan ini dibebankan ke rakyat dengan menaikkan tarif listrik.
(pgr/pgr)