Ex Wamenkeu Hingga Mantan Dirut PLN Dipanggil KPK, Soal LNG?
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis ini dijadwalkan akan memanggil sejumlah pihak berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021.
Atas hal itu, KPK memanggil Ex Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) atau saat ini Dosen IPB Anny Ratnawati, Mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji, Mantan Direktur Jenderal Migas KementerianESDM Evita Herawati Legowo dan juga Mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto yang saat ini menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya panggilan kepada orang-orang tersebut. Ia bilang, pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021. "Hari ini, Kamis (30/6) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT Pertamina," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/6/2022).
Menurut Ali, KPK sendiri telah mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina. Terutama setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi.
Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud.
Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan pihaknya sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," ujarnya.
(pgr/pgr)