Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 28/06/2022 17:15 WIB
Foto: Foto/ Press Statement: Gaji Ke-13 / Youtube : Kementerian keuangan RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai awal Juli 2022.

"Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan pengabdian aparatur negara dan pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat yang tetap dijalankan apapun risikonya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022)


Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.

Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Rilis Aturan Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026