Hore! Sri Mulyani Sore Ini Umumkan Pencairan Gaji ke-13 PNS

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 28/06/2022 13:31 WIB
Foto: Infografis/Gaji ke-13 PNS /Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini akan mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (28/6/2022), pengumuman akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun Youtube resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pukul 17.00 WIB.


Seperti diketahui, proses pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dipersiapkan. Satuan Kerja (Satker) telah diminta menyiapkan pengajuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Foto: Infografis/Gaji ke-13 PNS /Edward Ricardo
INFOGRAFIS, Cair, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Hal ini tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang dikeluarkan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Kepala KPPN agar berkoordinasi dengan Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran. Kemudian ada ketentuan SPM wajib menggunakan aplikasi versi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022. Pada hari selanjutnya pengajuan SPM dapat dilakukan dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Momen Debat Panas Sri Mulyani Vs DPR, Soal Efisiensi Anggaran