Jangan Kaget! Segini Lho Besaran Gaji Ke-13 Jokowi dan Maruf

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
28 June 2022 11:25
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memulai proses pencairan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), hingga para pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75/2022, disebutkan bahwa besaran gaji ke 13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan sejumlah komponen, mulai dari gaji hingga tunjangan.

Adapun komponen yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan klasifikasinya.

Lantas berapa gaji ke 13 untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin?

Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Sementara itu, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Bisa Cek, Ini Jadwal Pencairan THR & Gaji ke 13 di 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular