Besaran THR & Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS & TNI-Polri

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
18 April 2022 17:41
Dear Tenaga Honorer, Kalian akan  Diangkat Jadi PNS Lho
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS?

Dalam Pasal 8 salinan aturan tersebut, THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Adapun besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mohon Maaf! Tak Semua Pensiunan PNS Kebagian Rp 1 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular