Rencana Mulia di Balik Honorer Dihapus, Baca Baik-baik Ya!

tps, CNBC Indonesia
25 June 2022 10:20
INFOGRAFIS, PNS Siap-Siap Kerja dengan Gaya Baru: WFA (Work From Anywhere)
Foto: Infografis/ WFA (Work From Anywhere)/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menghapus status tenaga kerja honorer. Namun, penghapusan ini bukanlah tanpa alasan yang tidak jelas.

Dalam keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, penghapusan ini justru untuk memberikan kejelasan status. Selama honorer ini dihadapkan dengan ketidakpastian, baik dari sisi status, gaji, hingga masa depan.

"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan status kepada pegawai," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/6/2022).

Sehingga menurut Tjahjo, lebih baik tenaga honorer mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. "Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," imbuhnya.

Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujarnya.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer PNS Jadi Outsourcing akan Lebih Happy, Ini Buktinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular