Vaksin Covovax Haram, Ini Rekomendasi MUI ke Pemerintah

sef, CNBC Indonesia
Jumat, 24/06/2022 14:00 WIB
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt, Covovax (Covovaxmirnaty), haram. Ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.

"Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram," tegas MUI dalam pernyataan persnya, Jumat (24/6/2022).

"Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi."


Namun setidaknya ada sejumlah rekomendasi yang diberikan MUI. Berikut lengkapnya dikutip CNBC Indonesia dari website lembrava itu:

1.Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

2.Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

3.Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

4.Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

5.pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Produsen Obat Pastikan Distribusi Hingga ke Daerah 3T