
Ada Pankreas Babi, MUI Putuskan Vaksin Covid Covovax Haram

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia memberikan fatwa baru terkait vaksin Covid-19. Dalam laman websitenya, tertulis MUI memutuskan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty haram.
Ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19. Fatwa itu sendiri ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
"Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," tulis MUI menyatakan alasannya, dikutip Jumat (24/6/2022).
Karenanya ada enam rekomendasi yang diberikan ke pemerintah. Pertama, pemerintah diminta memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
"Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal," tegas MUI lagi.
"Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal."
Selain itu, pemerintah juga diminta menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Pemerintah juga diminta tidak melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
"Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," jelas MUI lagi.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fatwa MUI Larang Hewan Sakit Jadi Kurban, Ini Respons Mentan