DPR Usul Cuti Lahir Suami 40 Hari, Pengusaha Ancam Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tak hanya berasal dari Jakarta, namun juga daerah seperti Batam.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid meminta agar rencana ini dikaji lagi dengan hati-hati dengan melibatkan studi secara komprehensif. Harus dikaji betul manfaat dan kerugiannya bagi semua pihak.
Ia pun mempertanyakan apakah di negara lain ada yang menerapkan aturan seperti itu dan apakah memang bisa menimbulkan ketahanan keluarga sebagaimana maksud dari RUU ketahanan keluarga tersebut?
"Kita khawatir jika aturan soal cuti melahirkan ini berbeda dari negara lain, akan membuat investasi terganggu. Sebab perusahaan yang tidak setuju kemungkinan akan memindahkan investasinya dari Indonesia dan pindah ke negara lain," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/6/22).
Alasan lainnya karena kemungkinan wacana ini juga akan mendiskriminasi pekerja wanita, dimana perusahaan akan menghindari merekrut pekerja wanita agar produksi dan aktivitas perusahaan tidak begitu terganggu.
"Ditambah lagi ada wacana juga pemberian cuti untuk para suami selama 40 hari ketika istrinya melahirkan. Ini kan akan mengganggu operasional perusahaan. Apalagi jika suami dan istri itu bekerja dalam satu perusahaan," ujar Rafki.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman juga menolak rencana ini.
"Ini mimpi, petir di siang bolong. Kalau ini terjadi, ini wacana-wacana yang kurang elegan menurut kami, kurang bagus hal seperti ini," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/6/22).
(dce)