
Aturan Baru Nonton Konser: Usia 18 Tahun Wajib Booster

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelompok usia 18 tahun ke atas kini diwajibkan menunjukkan status vaksinasi dosis ketiga (booster) sebelum menghadiri kegiatan berskala besar.
Kegiatan skala besar yang dimaksud adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional maupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu dan lokasi yang sama.
Hal ini diatur secara jelas dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 20/2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang terbit pada 21 Juni 2022, disebutkan bahwa anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga.
Adapun bagi anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi dimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
Berikut aturan lengkap SE Satgas terbaru:
1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, dimana:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua,
b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster)
c. Khusus anak usia dibawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dihimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
2. Pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, dimana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19, dan dihimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.
d. Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib di tes COVID-19 lanjutan di tempat.
3. Mekanisme perizinan kegiatan, dimana:
a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi 3 instansi tersebut didaerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut.
b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan meliputi:
i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung diantaranya:
1. Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
2. Tersedianya QR Code Peduli Lindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kemenkes.
3. Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.
4. Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Melihat Rencana Jokowi Wajibkan Booster Untuk Acara Konser
