Jasa Raharja Dukung Perluasan Marka Zona Berbahaya

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
21 June 2022 19:08
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan pentingnya pemasangan rambu zona berbahaya
Foto: Dok: Jasa Raharja

Jakarta, CNBC Indonesia - Jasa Raharja mendukung kebijakan implementasi dan perluasan Red Zone Marking (marka zona berbahaya). Hal ini karena kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, bahwa Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan, seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.

Marka jalan dipasang di badan jalan dengan bentuk menyerupai rambu zona sekolah.Adapun setiap marka zona bahaya dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.

"Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan reminder kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah," ujar Dewi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Dia menambahkan, faktor human errors penyebab kecelakaan menurut hasil kajian Universitas Airlangga, di antaranya kondisi fisik seperti lelah dan ngantuk, kurangnya pengetahuan berkendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Sementara untuk upaya pencegahannya, Dewi menyebutkan pentingnya pelatihan safety riding, pelatihan gawat darurat, safety campaign, kegiatan partisipatif, dan salah satu yang terpenting adalah pemasangan instrumen peringatan seperti marka zona bahaya.

"Jasa Raharja sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan senantiasa berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan menggelar Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan marka zona berbahaya atau Red Spot pada 16 hingga 17 Juni 2022 di Jakarta. Dalam rapat tersebut turut hadir, di antaranya Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Jalan dan Perkeretaapian Eddy Gunawan, Kepala Bidang Program dan Evaluasi Puslitbang Jalan dan Perkeretaapian Arif Anwar, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub Handa Lesmanaserta Akademisi dari Universitas Indonesia Ir. Tri Tjahyono dan dari Institut Teknologi Bandung Aine Kusumawati.


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cegah Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar JR Show Safety Riding

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular