Terungkap! Alasan Pemda Endapkan Duit Rp200 Triliun di Bank

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 21/06/2022 09:20 WIB
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah daerah (Pemda) masih saja lambat dalam bekerja. Terlihat realisasi belanja daerah hingga 31 Mei 2022 baru mencapai Rp 253,3 triliun (21,43%).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan sementara dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan pun masih sangat tinggi, yaitu sebesar Rp 191,58 triliun.


Mayoritas simpanan pemda untuk provinsi dan kabupaten kota dalam bentuk giro sebesar Rp 136,81 triliun, kemudian deposito Rp 49,75 triliun dan tabungan Rp 5,02 triliun.

"Besaran dana tersimpan di Bank, ditentukan oleh APBD tetapi juga ditentukan oleh besarnya pendapatan yang sudah masuk," jelas Agus dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD secara virtual, dikutip Selasa (21/6/2022).

Secara rinci, berdasarkan klasifikasi per provinsi, maupun kabupaten dan kota. Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan dana tersimpan di perbankan mencapai Rp 7,85 triliun, kemudian diikuti Provinsi Aceh senilai Rp 6,53 triliun, Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 6,50 triliun, Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 5,96 triliun dan Provinsi Papua sebesar Rp 4,68 triliun.

Sementara itu, provinsi dengan dana mengendap di bank terendah berada di Provinsi Kepulauan Riau hanya Rp 351,36 miliar. Kemudian berdasarkan kabupaten, dana yang mengendap terbesar yaitu Kabupaten Bojonegoro Rp 3,03 triliun, Kabupaten Bengkalis Rp 1,19 triliun, Kabupaten Kutai Timur Rp 1,128 triliun, Kabupaten Mimika Rp 1,12 triliun, dan Kabupaten Bekasi Rp 1,02 triliun.

Agus menjelaskan, pemda menghadapi berbagai kendala dalam merealisasikan belanjanya. Kemendagri mencatat, setidaknya ada 10 alasan mengapa belanja daerah seringkali terhambat.

Pertama, keraguan aparat dalam memulai kegiatan akibat perencanaan tidak matang. "Ada keragu-raguan, mau diteruskan atau dilakukan perubahan. Itu yang menyebabkan rendahnya realisasi belanja," tutur Agus.

Kedua, kurangnya pemahaman aparat dalam penerapan regulasi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Ketiga, keterlambatan pelaksanaan lelang, padahal ada aturan lelang/kontrak pengadaan dini sehingga penyerapan anggaran rendah.

Alasan keempat yang membuat belanja daerah rendah serapannya yakni, penjadwalan kegiatan atau sub kegiatan pada SKPD kurang tepat, sehingga perlu mengubah anggaran kas pemda dan surat penyediaan dana (SPD).

Kelima, kegiatan fisik menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau detail engineering design (DED), mengakibatkan beberapa kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan termasuk kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Kendala keenam yang dihadapi pemda dalam membelanjakan kas daerah yakni pengajuan tagihan akhir tahun, setelah penyelesaian fisik 100%. Pengadaan barang/jasa belum mengajukan permohonan pembayaran atas penyelesaian fisik sesuai dengan termin yang diatur dalam perjanjian kontrak dengan pihak ketiga.

Ketujuh, sisa dana penghematan atau pelaksanaan program kegiatan, termasuk sida dana transfer seperti DBH dana reboisasi dan DBH Cukai Tembakau yang belum digunakan. Kedelapan, realisasi belanja khususnya pengadaan konstruksi cenderung lambat dan beberapa jenis belanja belum tercatat pada jurnal belanja.

Alasan terakhir, karena ada indikasi uang kas yang tersimpan di perbankan diorientasikan sebagai tambahan pendapatan asli daerah (PAD), atau dalam hal ini adalah bunga perbankan. Kesepuluh, belum disalurkannya bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota termasuk kelebihan target pajak daerah tahun sebelumnya.

Dalam mengatasi persoalan belanja daerah, berbagai upaya diklaim telah dilakukan oleh Kemendagri, seperti melakukan webinar dengan berbagai daerah untuk membahas regulasi terkini, hingga membuka help desk melalui konsultasi secara online.

"Datang ke Kemendagri juga boleh manakala diperlukan. Kami menerima konsultasi hanya di hari Rabu saja. [...] Kegiatan-kegiatan yang masih belum dilakukan, masih ada kesulitan perlu kita carikan solusinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas Agus.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KemendagriAkan Panggil Bobby Nasution & Muzakir Manaf