
Banyak Diincar Parpol, Berapa Sih Gaji Menteri per Bulan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik susunan anggota kabinet baru. Jokowi melantik dua menteri, dan tiga wakil menteri untuk sisa masa jabatan pemerintah hingga 2024 mendatang.
Dari deretan menteri dan wakil menteri yang dilantik Jokowi pekan lalu, hampir seluruhnya berasal dari partai politik, kecuali Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang merupakan eks Panglima TNI.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, kini ada 18 menteri yang berlatar belakang partai politik di kabinet Jokowi. Namun, ini adalah hal yang lumrah.
Ketua atau anggota partai politik yang menjadi penyelenggara negara biasanya dipilih atas kesediaan masing-masing, yang tentunya berdasarkan kesepakatan politik.
![]() Indonesian President Joko Widodo, Vice President Ma'ruf Amin, and newly appointed cabinet ministers pose for photographers before the inauguration of new cabinet ministers for Widodo's second term, at the Presidential Palace in Jakarta, October 23, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan |
Namun dalam beberapa kasus, tidak semua ketua dan anggota partai politik mau menjabat sebagai menteri karena sejumlah alasan yang terkadang tidak diketahui secara pasti.
Posisi menteri emang cukup strategis dan tak sekedar jabatan publik. Menjadi seorang menteri tentu bisa menjadi kendaraan canggih dalam mendongkrak popularitas dan membuka peluang besar di masa depan.
Lantas, sebenarnya berapa gaji menteri dalam sebulan?
Gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.
Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.
Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Perlu dicatat, bahwa tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.
Para menteri negara juga memperoleh fasilitas berupa rumah dan mobil dinas.
Adapun gaji menteri yang saat ini berlaku sudah dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya sejak 20 tahun lalu, gaji menteri negara tidak pernah mengalami kenaikan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Suarakan Perpanjangan Jabatan!
