Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Bakal Diketok 2023

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 June 2022 21:11
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani saat memberikan keterangan mengenai APBN 2020 (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
Foto: Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani saat memberikan keterangan mengenai APBN 2020 (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan akan diusulkan untuk bisa diterapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Ini ditegaslan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, saat ditemui wartawan, Jumat (17/6/2022).

"Ini (cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan) tetap kita punya mekanisme dan akan tetap usulkan di 2023 untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," tegasnya.

Menurut Askolani, pada dasarnya pemerintah tidak akan terburu-buru untuk menerapkan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Apalagi melihat kondisi perekonomian saat ini.

"Tidak semata-mata mengejar penerimaan dan masih dalam tahap kajian seperti apa dampaknya ke kita," ujarnya lagi.

Rencana mengenai pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan sudah bergulir sejak 2016. Sebelumnya, target penerimaannya telah ditentukan untuk tahun 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021.

Target cukai di tahun ini dalam Perpres 104/2021, adalah penerimaan dari produk plastik sebesar Rp 1,9 triliun dan dari produk minuman berpemanis Rp 1,5 triliun.

"Kami masih mempertimbangkan cukai plastik dan minuman berpemanis, kami akan terus update dan akan didiskusikan dengan DPR," kata Askolani menegaskan.

Sebelumnya dalam konferensi APBN bulan April 2022, Askolani menjelaskan ada 3 hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menjalankan rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Selain soal kondisi perekonomian nasional, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan kebijakan lain yang dilaksanakan tahun ini.

Menurutnya, penanganan Covid-19 juga menjadi kunci bagi pemerintah mengembangkan ekspansi kebijakan di bidang cukai. Di sisi lain, pemerintah juga selalu mempertimbangkan kebijakan fiskal lain yang bakal diterapkan tahun ini dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.

Askolani menyebut pemerintah akan berhati-hati dalam memulai implementasi cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Secara bersamaan, perkembangan perekonomian juga akan terus dipantau hingga akhir 2022.

Pemerintah dalam UU APBN 2022 menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 203,92 triliun atau naik 4,3% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp 195,5 triliun.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Sederet Barang Ini Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular