Sri Mulyani & Jaksa Agung Kerja Bareng Jaga Keuangan Negara

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Kamis, 16/06/2022 16:33 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menghadiri seremoni perjanjian kerjasama (PKS) antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dengan Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menghadiri seremoni perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, dengan Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Pada hari ini kami akan menandatangani perjanjian kerja sama antara Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak dan bidang khusus," ujar Burhanuddin di kantor Kemenkeu, Kamis (16/6/2022).

Ia menyebut, kerja sama itu sebagai payung dan kewajiban antara pegawai negeri untuk bisa saling bersinergi. Dalam hal ini, lanjutnya, DJBC adalah pihak yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan penyelundupan dan pajak untuk penyelidikan terkait pajak.



Ia mengatakan Kejaksaan Agung ikut mengawasi, jangan sampai ada kebocoran dalam penerimaan keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan, PKS untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Jamintel dan Jampidsus adalah turunan dari nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Kejaksaan Agung yang sudah ditandatangani pada 2 September 2020.

PKS itu sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dan koordinasi antara kedua belah pihak. Sementara ruang lingkupnya adalah mulai dari pertukaran data dan informasi penelusuran aset dari para tersangka tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta untuk kegiatan intelijen secara bersama-sama.

"Kita juga berharap koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindakan pidana dan koordinasi di bidang penyelidikan serta koordinasi penanganan untuk barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kita," kata Sri Mulyani.

Sedangkan untuk kerja sama yang ditandatangani DJP adalah addendum perjanjian kerja sama dengan Jampidsus yang sebetulnya sudah dilakukan pada 29 Maret 2021.

"Dan hari ini akan dilakukan addendum, jadi pasti ada tambahan," imbuhnya.

Adapun, lanjut Sri Mulyani, tambahan itu mencakup hal-hal yang belum masuk di dalam perjanjian awal. Sehingga diharapkan akan memberikan cakupan yang semakin sesuai dengan kebutuhan baik DJP maupun dalam Jampidsus.

Untuk perjanjian kerja sama antara DJP dan Jampidsus ini menambah ruang lingkup yang menyangkut laporan pengaduan masyarakat. Juga ada penyesuaian pasal terkait koordinasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

"Kita juga menambahkan dasar hukum di dalam PKS ini sehubungan dengan diundangkannya UU baru yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan. Jadi memang tepat kita melakukan addendum saat ini." tuturnya.

"Untuk perjanjian antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kejaksaan Agung ini kita berharap untuk bisa dimanfaatkan secara semaksimal mungkin," pungkasnya.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung