Anak Usaha BUMN Ini Dibidik Kejagung, Korupsi Pembelian Tanah
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan pada Senin (6/6/2022). Keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap sekitar 30 (tiga) puluh orang yang terkait dalam kasus tersebut.
Dari hasil kegiatan penyelidikan, Ketut lantas menguraikan posisi singkat kasus sebagai berikut:
a. Pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200.000 meter persegi atau 20 hektare untuk membangun perumahan atau apartment.
b. PT Adhi Persada Realti (PT APR) membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat. Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
c. PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
d. Terhadap pembayaran tersebut, PT. Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 meter persegi atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektare yang diperjanjikan. Sementara, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.
"Bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang," ujar Ketut.
(miq/miq)