Bersiap! Ekspor Minyak Goreng Dapat Insentif Dari Jokowi

Chandra Asmara, CNBC Indonesia
Rabu, 15/06/2022 13:47 WIB
Foto: Pramono Anung Tiba di Istana Kepresidenan Jakarta (CNBC Indonesia/ Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan memberikan insentif kepada para eksportir minyak goreng. Pemerintah ingin memperhatikan para petani sawit.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, jelang pengumuman perombakan kabinet (reshuffle), Rabu (15/6/2022).

"Pemerintah akan memberikan insentif bagi eksportir," kata Pramono.


Pramono mengatakan, harga minyak curah, baik kemasan atau premium perlahan sudah mulai turun. Namun, pemerintah merasa perlu menjaga kestabilan, terutama dari sisi para petani sawit.

"Kita harapkan kontinuitasnya berdampak pada petani, terutama petani swadaya. Sekarang harga buah tandan masih cukup rendah," jelasnya.

Pramono kemudian angkat bicara mengenai keputusan pemerintah melakukan perombakan kabinet. Salah satu pos yang diganti adalah Menteri Perdagangan.

"Ini untuk buat kabinet bekerja lebih lincah, karena tidak semata-mata di urusan Kemendag," jelasnya.

Namun, Pramono menegaskan bahwa urusan yang berkaitan dengan minyak goreng bukanlah satu-satunya alasan pemerintah melakukan reshuffle. Menurutnya, ada persoalan lain yang mendesak.

"Sekarang ini persoalan paling utama kita kan energi dan pangan. Jadi memang ada menteri yang di-ini [reshuffle]," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan 2 aturan baru mengenai tarif pajak ekspor atas minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Kedua aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (14/6/2022).

Yang pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor.

Aturan kedua dari Sri Mulyani adalah PMMK No 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketentuan itu diterbitkan untuk mempercepat ekspor minyak sawit Indonesia, dengan ketentuan tarif tertentu. Program percepatan disebut flush out ini berlangsung hingga 31 Juli 2022. 

"Sepanjang aturan DMO dan DPO tidak dikoreksi, masalah yang sama mengenai tangki penampungan yang penuh akan terulang sehingga mekanisme kebijakan flush out akan dilakukan lagi," kata Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI), Tungkot Sipayung kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/6/2022).


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 T Dari Korupsi Fasilitas Ekspor CPO