Tarif Listrik Naik, Jangan Turun Daya Nanti Rugi!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
15 June 2022 11:15
Petugas PLN melakukan perawatan menara listrik di kawasan Gardu Induk Karet Lama, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempersilahkan masyarakat yang ingin mengajukan penurunan daya listrik jika merasa terbebani. Terutama bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang akan mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2022.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai sah-sah saja jika masyarakat ingin menurunkan daya listrik seiring dengan adanya kenaikan tarif. Namun demikian hal tersebut menurutnya kurang tepat.

"Mereka mau turun daya itu hak mereka tapi apakah itu keputusan yang pas dengan itu? Mereka juga akan mengalami kerugian, apakah sesuai dengan kebutuhan daya nya?," katanya dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia Selasa, (14/06/2022).

Selain itu, Abra juga menilai masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk memperluas penyesuaian tarif listrik. Khususnya ke segmen pengguna industri dan bisnis besar dengan tetap mempersiapkan kompensasi selektif guna menekan dampak negatifnya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo sebelumnya mengatakan penurunan daya listrik merupakan hak dari para pelanggan. Adapun jika tarif listrik yang disesuaikan Pemerintah dan PLN cukup memberatkan para pelanggan terdampak. Maka, pelanggan dipersilahkan untuk melakukan penurunan daya listrik.

Namun demikian, ia menyarankan supaya penurunan daya listrik juga menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian. Sehingga ke depan tidak ada terkendala pasokan listrik seiring dengan kebijakan penurunan daya.

"Pindah monggo, hak asasi pelanggan kami, tapi tentu jangan pindah daya kemudian jadi jeglak jeglek," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN baru saja resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Listrik April Bakal Berubah? Ini Kata Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular