Gaji ke 13 PNS Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal & Besarannya!

Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 15/06/2022 08:45 WIB
Foto: Infografis/Gaji ke-13 PNS /Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan di bulan Juli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.


"Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. Tahun [ajaran] baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," jelas Sri Mulyani kepada awak media, dikutip Rabu (15/6/2022).

Sri Mulyani mengatakan besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. "Persis seperti THR (Anggaran gaji ke-13)," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Foto: Infografis/Gaji ke-13 PNS /Edward Ricardo
INFOGRAFIS, Cair, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai