Baca Baik-baik, Ada Rencana Mulia di Balik Honorer Dihapus

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan. Jelas ini kabar buruk bagi tenaga honorer, namun dilihat lebih jauh, ada niat baik dalam kebijakan ini.
Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/6/2022).
Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh."
Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujarnya.
Derita Honorer
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengakui bahwa ada segelintir honorer selama ini mendapatkan gaji di bawah UMP.
"Betul [gaji honorer di bawah UMP]. itu juga sebenarnya kita kasihan, makanya kita bilang sebaiknya kita pilah mana yang bisa masuk kategori ASN, kualifikasi dan tidak sebaiknya diangkat perusahaan outsource," kata Alex saat berbincang dengan CNBC Indonesia.
![]() Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung Pecat!/Aristya Rahadian |
Dalam Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memang hanya ada istilah PNS dan PPPK. Jika PNS dan PPPK mendapatkan kepastian, lain cerita honorer yang mendapatkan perlakuan berbeda dari sisi penghasilan.
Bahkan, Alex mengatakan, hingga saat ini tidak ada pos anggaran yang secara spesifik di pemerintah pusat maupun daerah untuk membayar tenaga honorer. Biasanya. pembayaran gaji honorer masuk dalam pos belanja barang.
"Karena tidak ada official ada, jadi enggak ada yang ngatur gajinya. Jadi kadang-kadang anggaran satu orang itu dibagi tiga daerah," tegasnya.
Ada beberapa alasan pemda masih 'doyan' merekrut tenaga honorer. "Motif latar belakangnya macem-macem. Ada sanak family, ada Pilkada, ada memang butuh organisasinya, karena itu kita mengimbau diselesaikan," kata Alex.
Selain itu, terungkap bahwa para tenaga honorer kerap dijanjikan sejumlah tawaran menggiurkan. Mulai dari jaminan pekerjaan, hingga dibantu untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Motif bergabungnya beda-beda. Yang penting masuk dulu deh. Jangan mikirin gajinya dulu. Kadang janji seperti itu yang merusak tatanan pengelolaan ini," katanya.
"Orang kaya di PHP. Masuk dulu, nanti kalau ada lowongan PNS kamu ikut tes. Nanti kamu saya kawal. Dulu mereka janji mengawal itu bisa, tapi sekarang enggak bisa karena computerize, terpusat, dan segala macam. Ini persoalan di lapangan yang ditemukan," tegasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Puluhan PNS Jadi Calo CPNS, Tjahjo: Dipecat Tidak Hormat!
(mij/mij)