Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Tarifnya Jadi Segini?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
09 June 2022 09:44
Para peserta Program JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Dok: BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar mengenai iuran terbaru dari BPJS Kesehatan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat kelas standar rawat inap sebagai pengganti kelas 1,2,3 akan diberlakukan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyampaikan iuran peserta nantinya akan memiliki format baru. Tidak lagi berdasarkan kategori 1,2,3 melainkan gaji.

"Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakan," jelas Asih kepada CNBC Indonesia.

Asih menjelaskan formula iuran tersebut diharapkan bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Mereka yang berpendapatan kerja, nominal iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatannya lebih rendah.

"Mereka yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatan lebih rendah," kata Asih lagi.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih bilang, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

"Jadi manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," jelas Asih.

INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas StandarFoto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular