Kelas Standar BPJS Kesehatan

Ruang Rawat Inap Pasien BPJS Terbaru: Suhu AC Harus 20-26 C

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 June 2022 13:30
INFOGRAFIS, Diganti Kelas Standard, BPJS Kesehatan 1,2,3 Bakal Dihapus
Foto: Infografis/ BPJS Kesehatan 1,2,3 Akan Dihapus/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, dari 11 kriteria yang rawat inap BPJS Kelas Standar hanya akan 9 kriteria yang akan terlebih dahulu diterapkan.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan dimulai bulan Juli 2022, penerapan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar akan berlangsung di 18 rumah sakit vertikal atau rumah sakit pemerintah, dengan 9 kriteria terlebih dahulu.

"Secara paralel Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan asesment dan persiapan infrastruktur dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan fasilitas kesehatan juga," ujarnya kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (8/6/2022).

Adapun 9 kriteria yang dimaksud, diantaranya bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, tersedia nakas satu buah per tempat tidur, dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celcius.

Kriteria lainnya yakni ruang rawat inap harus dilengkapi dengan tempat tidur, minimal dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus, dan nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.

Selain itu, ruangan juga telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non infeksi, dan bersalin).

Kemudian untuk kriteria kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, dimana jarak antar tempat tidur 2,4 meter, minimal luas per tempat tidur adala 10 meter persegi, atar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.

Selain itu juga jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 untuk pasien non PBI JKN dan 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN. Juga, tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable) 200 x 90 x (50-80) cm. Serta, tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.

Sementara tiga kriteria lainnya, menurut Anggota DJSN Asih Eka Putri, berdasarkan survey yang dilakukan, rumah sakit meminta untuk dilakukan secara bertahap. Tiga kriteria yang dimaksud yakni kamar mandi di dalam ruang inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

"9 kriteria jadi wajib, tiga kriteria lainnya banyak rumah sakit yang meminta untuk dilakukan secara bertahap, karena biaya-nya lebih tinggi," jelas Asih kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/6/2022).

INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas StandarFoto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo
INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas Standar

Seperti diketahui, adanya penerapan BPJS Kelas Standar akan sekaligus meniadakan kelas 1,2, dan 3. Tarif dan iuran yang berlaku nantinya juga bersifat tunggal, begitu juga dengan fasilitas yang didapatkan pasien.

Sehingga dengan BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka fasilitas rawat inap yang didapatkan semua pasien sama, sekalipun di rawat di rumah sakit yang berbeda.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Tetap Dihapus, Iurannya Naik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular