Simak! Buka-bukaan Pemerintah Soal Kriteria Pembeli Pertalite

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
06 June 2022 10:10
Mobil Mewah Dilarang Pakai Pertalite, Begini Aturannya (CNBC Indonesia TV)
Foto: Mobil Mewah Dilarang Pakai Pertalite, Begini Aturannya (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya buka suara atas kriteria kendaraan atau konsumen yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dan penugasan dalam hal ini adalah RON 90 atau Pertalite.

BPH Migas, sejauh dalam pembahasan bersama dengan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga PT Pertamina (Persero) selaku BUMN penjual Pertalite, mengusulkan supaya mobil mewah dan juga kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN dilarang membeli Pertalite.

"Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN," kata KepalaBPH Migas, ErikaRetnowati kepadaCNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (6/6/2022).

Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMNErika Retnowati, Kepala BPH Migas

Yang jelas, saat ini data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah ditangan. Erika mengatakan, bahwa data konsumen tersebut sudah ditentukan. Kelak, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.

"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos (Kementerian Sosial), tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," ungkap Erika.

Menurut Erika, sejak Pertalite ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), maka volume dan harga jual Pertalite ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak semua orang dapat mengkonsumsi BBM sejuta umat masyarakat Indonesia tersebut.

"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata dia.

Untuk diketahui, kriteria-kriteria itu sejatinya akan masuk ke dalam petunjuk teknis yang sekarang sedang digodok oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Pertamina.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga sedang membahas mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto sebelumnya mengatakan bahwa dari yang ia dengar, salah satu kriteria yang tidak bisa membeli Pertalite adalah pemilik kendaraan mewah dan kendaraan yang memakai plat merah.

"Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM," terang Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Larangan Mobil Mewah Beli Pertalite, Dilihat Dari CC-nya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular