Kiamat Honorer PNS

Honorer PNS Jadi Outsourcing akan Lebih Happy, Ini Buktinya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 June 2022 13:44
Infografis: Beginilah  Formasi PNS di Seluruh Indonesia
Ilustrasi: Benarkah Honorer PNS Jadi Outsourcing akan Lebih Happy?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk menghapus atau meniadakan status kepegawaian non Aparatur Sipil Negara (ASN), paling lambat 28 November 2023.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, yang dimaksud sebagai pegawai non-ASN adalah non Pegawai Negeri Sipil (PNS), non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks tenaga honorer kategori II (THK).

Tjahjo menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK.

Bagi yang tidak lulus seleksiCPNS danPPPK tersebut, kataTjahjo bisa dilakukan pengangkatan pegawai dengan skema alih daya atau outsourcing sesuai kebutuhan.

Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka perolehTjahjo Kumolo

Pengangkatannya diharapkan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D). Diharapkan dengan pengalihan tenaga honorer menjadi outsourcing ini, mereka memiliki gaji atau penghasilan yang jelas.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelas Tjahjo dalam siaran resminya, Jumat (3/6/2022).

Tjahjo menjelaskan, peniadaan pegawai non ASN baik itu non PNS, non PPPK dan THK II ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Dimana PP No.49 thun 2018 tersebut diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023. Sehingga status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

"Amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi," tutur Tjahjo

INFOGRAFIS, Gak Perlu Ngantor PNS Bakal Kerja Bak Pegawai StartupIlustrasi PNS WFA

Tjahjo pun meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan masing-masing instansi pemerintah. Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Kiamat', Sayonara Tenaga Honorer PNS..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular