
Nasib Honorer Setelah Dihapus, Tes CPNS atau Outsourcing!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian non Aparatur Sipil Negara (ASN), paling lambat 28 November 2023.
Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud di antaranya non Pegawai Negeri Sipil (PNS), non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks tenaga honorer kategori II (THK).
Tjahjo meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK.
Kendati demikian, pengangkatan pegawai bisa dilakukan melalui skema alih daya atau outsourcing, sesuai kebutuhan. Pengangkatannya diharapkan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," jelas Tjahjo dalam siaran resminya, dikutip Jumat (3/6/2022).
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat, maka pegawai non-ASN dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
"PP (Peraturan Pemerintah) Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," jelas Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan penyelesaian pegawai non-ASN ini merupakan amanat dari UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
"PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023," tutur Tjahjo. Sehingga status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK
Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelas Mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gagal Tes CPNS, Honorer Bisa Outsourcing! Gaji Lebih Besar?