Non ASN Bisa, Ini Kriteria Peserta Beasiswa Dokter Spesialis

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
Kamis, 02/06/2022 16:18 WIB
Foto: Budi Gunadi Sadikin (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Kris)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyediakan beasiswa program dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter sub spesialis bagi 1.300-1.600 dokter tahun ini. Lantas, apa syarat mengikuti program hasil kolaborasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan itu?

"Program ini bisa diikuti oleh dokter-dokter yang berstatus ASN maupun non-ASN. Tapi syaratnya mengajukan hanya empat yang boleh mengajukan," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers virtual, Kamis (2/6/2022).

Berikut adalah jenis kepesertaan yang dimaksud:

a. Calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi

b. Calon peserta dari UPT Kementerian Kesehatan

c. Calon peserta dari Kementerian Pertahanan - TNI/POLRI

d. Calon peserta pascapenugasan khusus Nusantara Sehat

Berikut adalah kriteria calon peserta

a. Calon peserta baru

b. Calon peserta yang tidak lulus pada angkatan sebelumnya


c. Calon peserta yang berasal dari residen (on going) dengan masa studi maksimal semester 4 (empat) pada Juli 2022;

d. Calon Peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat

e. Calon peserta program bantuan pendidikan dokter spesialis - subspesialis dan dokter gigi spesialis dapat berstatus sebagai ASN atau non ASN.

f. Calon peserta program bantuan dokter subspesialis dipersyaratkan berstatus ASN dan bukan dari residen

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya mengatakan, sudah ada 300 dokter yang akan mendapatkan beasiswa untuk tahap pembelajaran di semester ganjil.

"Dan kita akan membuka di semester genap sekitar 300 lagi beasiswa yang akan kita salurkan," kata Arianti menambahkan.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Wamen Stella Ungkap Kolaborasi & Insentif Riset Jadi Prioritas